Sejarah Ners
Mungkin
banyak diantara sejawat yang mengkritik tulisan ini. Disaat semua pada sibuk
memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan), ini malah
membahas hal yang ‘tidak penting’ seperti ini. Tapi tidak masalah sebagai
pmbelajaran saja.
Istilah Ners
di Indonesia pertama kali diberikan oleh para perawat di RS Jantung Harapan Kita pada tahun 1985,
saat itu ketua Ikatan Perawat Kardiaovaskuler mengusulkan istilah ini.
Persatuan Perawat NasionalIndonesia (PPNI) sebagai
organisasi profesi menyepakati setelah mengkaji dan berkonsultasi dengan 2 ahli
bahasa saat itu salah satunya adalah Prof. Suherman. Akhirnya disepakati
istilah Ners ini sebagai sebutanprofesi perawat yang diadopsi dari bahasa Inggris ‘Nurse’ yang di-Indonesia-kan menjadi
Ners.
PPNI menolak jika dikatakan penggunaan istilah Ners merupakan
keinginan PPNI atau sekelompok orang pendidikan keperawatan karena saat itu selain PPNI masih ada Konsorsium Pendidikan Kesehatandisingkat CHS
dan sekarang menjadi Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia (KIKI).
Dan sejak
tahun 1989 sampai sekarang istilah Ners menjadi populer dikalangan perawat dan pendidikanIndonesia. Sejak saat
itu disepakati penggunaan istilah Ners. Tapi saat itu tidak dijelaskan apakah
yang disebut Ners itu khusus perawat sarjana saja (S.Kp) atau juga perawat
diploma. Itu yang tidak saya ketahui dan sampai saat ini masih menjadi
perdebatan. Menurut kesepakatan dengan Prof. Suherman tadi istilah Ners sebagai
‘sebutan profesi perawat’, tidak
disebutkan sebagai ‘sebutan lulusan sarjana keperawatan(S.Kp)’.
Kalau ‘sebagai sebutan profesi perawat’ artinya sebagai
sebutan untuk perawat secara umum tidak berdasarkan jenjang pendidikannya. Saat
itu pendidikan keprofesian perawat (Ners) belum diterapkan.
Tahun 1985
dimulai pendidikan sarjana keperawatan di PSIK-FKUI, saat itu pendidikan akademik
dan keprofesian masih terintegrasi menjadi satu, gelarnya SKp. Setelah tahun
1998 pendidikan akademik dan keprofesian dipisah, gelarnya S.Kep. dan Ns. (HPEQ
Dikti, 2012).
Istilah Ners
sudah melalui proses yang matang peralihan dari bahasa Inggris ‘Nurse’ menjadi
Ners, sayangnya sampai saat ini istilah Ners belum masuk Kamus Besar Bahasa
Indonesia hal ini terkuak pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPNI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Pemerintah. Hadir juga waktu itu dari ahli Bahasa Indonesia dan prinsipnya
tidak ada masalah tentang istilah Ners asal semua memang dipahami oleh kalangan profesi perawat.
Yang jadi
pertanyaan adalah kenapa PPNI terkesan lambat dan tidak sigap mengantisipasi
hal-hal yang sangat prinsip seperti itu. Atau mungkin masalah istilah ini
dianggap tidak begitu penting. Padahal sejak tahun 1989 istilah Ners sudah
disepakati sebagai sebutan profesi perawat, dan setelah
24 tahun istilah Ners belum juga masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Menurut pejabat PPNI, pihak PPNI sudah
kembali menulis surat ke lembaga pusat Bahasa Indonesia agar istilah Ners dapat
dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tujuannya supaya istilah Ners
menjadi kosakata yang legal dalam bahasa Indonesia.
Pembahasan selanjutnya kita sepakati kita
pakai acuan gelar S.Kep. dan Ns., bukan S.Kp. Perlu untuk kita ketahui apa
definisi kata Ners yang diusulkan PPNI ke lembaga pusat Bahasa Indonesia,
apakah definisinya disamakan dengan Perawat atau dibedakan. Hal ini penting
karena untuk menghindari kerancuan pemakaian istilah Ners. Kalau usulannya
definisi Ners adalah sebutan untuk seseorang yang lulus pendidikan keprofesian
bidang keperawatan, maka hal ini tidak akan menimbulkan kerancuan. Tapi kalau
usulannya definisi Ners sama dengan definisi Perawat, maka akan menimbulkan
kerancuan dan ‘kecemburuan’. Hal ini bisa terjadi lantaran gelar perawat
diploma dibedakan dengan perawat sarjana.
Jika usulannya definisi Ners sama
dengan perawat, maka perawat diploma akan protes mengapa gelar mereka
Ahli Madya Keperawatan (AMd.Kep) sedangkan perawat sarjana gelarnya bukan
S.Kep.Per (Sarjana Keperawatan.Perawat)? Atau jika dibalik mengapa perawat sarjana gelarnya
S.Kep. dan Ners, perawat diploma gelarnya bukan AMd.Ners? Kalau artinya sama
maka semua perawat apapun jenjang pendidikannya bisa disebut Ners. Perawat
diploma disebut Ners Diploma atau Ners Vokasi, perawat sarjana disebut Ners
Sarjana atau Ners Profesi. Jika usulannya definisi Ners berbeda
dengan perawat, maka perawat diploma tidak akan protes, karena mereka
bisa menerima dan memaklumi kalau mereka memang dibedakan dengan Ners.
Membedakan
istilah Ners dan Perawat juga mengandung risiko, misalnya sekarang definisi
Ners adalah lulusan pendidikan keprofesian di bidang keperawatan; definisi
Perawat adalah lulusan pendidikan tinggi keperawatan; dan jika hal ini sudah
masuk kamus besar bahasa Indonesia, lalu suatu saat nanti tiba-tiba ada
peraturan perundang-undangan baru yang mengharuskan pendidikan akademik dan
profesi terintegrasi kembali seperti dulu (S.Kep dan Ns. kembali menjadi S.Kp
karena sudah tidak ada pendidikan keprofesian perawat lagi), maka definisi Ners
tadi akan direvisi kembali. Lain halnya jika dari awal definisi Ners sama
dengan Perawat maka tidak perlu direvisi.
Pergantian peraturan perundang-undangan bukan
sesuatu hal yang mustahil karena undang-undang itu sifatnya tidak kekal, bisa
direvisi kembali suatu saat nanti tergantung kepentingan penguasa, partai
politik, dan perkembangan jaman.
Penulis: Suroso Wibowo [Nurse at RS Penyakit Tropik Infeksi
Universitas Airlangga]. Tulisan ini pernah dimuat dalam group Facebook PPNI.
Photo via Picasa
Photo via Picasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar